Sinar Banten Online



File Catalog
Main | Registration | Login

Main » Files » Serang

Terkait Temuan BPK, DPRD Provinsi Banten Dinilai Banci
2010-07-15, 4:09 AM

Rabu, 14 Juli 2010 | 15:30
SERANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, dinilai banci dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mensinyalir adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pemerintah Provinsi Banten tahun 2009 lalu yang berindikasi terdapat kerugian daerah senilai Rp 13,08 miliar.

Direktur Banten Corruption Watch (BCW), Teguh Iman Prasetya, menyatakan, posisi DPRD Banten saat ini tidak lebih seperti seorang staf ahli Gubernur.

Menurutnya, kinerja dewan saat ini jauh lebih buruk dibandingkan dengan dewan peride sebelumnya, mereka tidak memahami tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.ujar Teguh, Rabu (13/7).

Amandeman peraturan Nomor 1/2010 tentang Tata tertib dewan pada Pasal 121 ayat 6 terkait tindak lanjut Laporan hasil pemriksaan (LHP) BPK tidak didasari oleh semangat perbaikan.

"kenapa tidak dari dulu membuat Tatib yang sesuai dengan tugas serta wewenang dewan, bukan malah menjadi bagian alat dominasi eksekutif seperti sekarang” ujarnya.

Teguh mengatakan, setelah LHP disampaikan BPK, mereka sibuk mengamandemen pasal tatib yang berisi tindak lanjut LHP.

ini merupakan langkah dewan untuk menutupi kesalahan pemerintah yang harus kita kawal" ujar Teguh

Menurutnya, Niat baik aparat-aparat pemerintah itu untuk membangun Banten, patut juga kita pertanyakan, karena di provinsi ini kita selalu memiliki segudang persoalan seperti kondisi jalan yang buruk, sarana prasarana air bersih yang tidak memadai, sekolah yang nyaris runtuh dan persoalan pemenuhan hak-hak masyarakat lainnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Aeng Haerudin membantah semua tudingan tersebut.

Menurutnya, jika pembahasan LHP diserahkan ke Pansus dikhawatirkan, akan menjadi alat lobi antar legislatif dengan eksekutif. Sehingga berdampak pada penyelesaian tindak lanjut LHP tersebut.

Menurutnya, berdasarkan revisi peraturan DPRD Banten Nomor 1/2010 pembahasan LHP BPK akan dilakukan oleh komisi-komisi yang ditunjuk oleh pimpinan dewan atas pertimbangan badan musyawarah (Bamus).

"Ya silahkan saja mereka mau menilai seperti apa. yang jelas, upaya kami tentu saja untuk menindaklanjuti LHP ini," kata Aeng. (yus)
Category: Serang | Added by: sinarbanten
Views: 693 | Downloads: 0 | Comments: 1 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form
Section categories
Serang [94]
Cilegon [99]
Pandeglang [37]
Lebak [75]
Tangerang [32]
Rangkasbitung [55]
Nasional [34]
Selebritis [26]
Tips [9]
Teknologi [6]
Search
Our poll
Menurut Anda apakah Ariel & Luna, AKAN mengakaui video yg saat ini santer di tudingkan ...???
Total of answers: 12
Tag Board
Site friends
  • Create a free website
  • Your Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Statistics

    Pengunjung hari ini: 1
    Pengunjung: 1
    Admin: 0
    Copyright MyCorp © 2024