Sabtu,
24 Juli 2010 | 18:22 SERANG - Pemprov berencana membangun rumah dinas gubernur di atas lahan
gedung Aula Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten di lingkungan
kantor gubernur Jalan Brigjen Sam’un. Pembangunan rumah dinas itu
menelan anggaran Rp 16,14 miliar.
Kepala Dinas Sumber Daya Air
dan Permukiman, Winardjono mengungkapkan, saat ini di lingkungan kantor
gubernur sedang dilakukan penataan kawasan dengan nilai kontrak
multiyear Rp 16,14 miliar, termasuk di dalamnya pembangunan rumah dinas
gubernur.
Alokasi anggaran masuk dalam APBD 2010 sebesar Rp 6
miliar dan APBD 2011 sebesar Rp 10,45 miliar.
"Luas rumah jabatan
gubernur 1.654 M2 dengan total luas lahan 39.324 M2,” ungkap
Winardjono.
Winardjono memastikan, bahwa Aula Setda akan
dibongkar untuk dibangun rumah dinas gubernur, sementara pendopo tidak
akan dibongkar karena akan difungsikan sebagai gedung negara.
Ia
beralasan, memilih lingkungan kantor gubernur untuk membangun rumah
dinas gubernur, karena strategis serta memanfaatkan lahan perkantoran
yang akan pindah tahun depan ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi
Banten (KP3B).
"Sepuluh tahun berdiri, Provinsi Banten belum
memiliki kantor gubernur,”kata Winardjono saat ditanya skala prioritas
pembangunan kantor tersebut.
Dari pantauan, sekeliling Aula Setda
sudah ditutup menggunakan seng. Belum ada plang proyek yang
mencantumkan nilai proyek dan kontraktor atau nama perusahaan yang akan
melakukan pembangunan.
Sekda Provinsi Banten, Muhadi membenarkan
Aula Setda akan dibongkar dan dibangun rumah dinas gubernur.
Kata
dia, pembangunannya ditargetkan selesai tahun depan. "Akan dijadikan
gedung negara (rumah dinas gubernur-red) dan ada tempat khusus untuk
tamu-tamu negara,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, di kawasan
rumah dinas gubernur akan ada tempat penyimpanan benda-benda bersejarah.
Muhadi memastikan, pembangunan tersebut tidak akan mengganggu
benda atau bangunan cagar budaya yang dilindungi negara. "Bangunan cagar
budaya tidak akan dibongkar,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV
DPRD Banten, Miftahuddin, mengaku tidak tahu tentang pembangunan rumah
dinas gubernur karena disetujui oleh anggota Dewan periode lalu. "Itu
sudah ditetapkan dan kita tidak bisa berbuat apa-apa, serta sudah
dilaksanakan, " tandasnya.
Meski demikian, kata dia, pada APBD
2011, pihaknya akan mengusulkan agar anggaran pembangunan gedung
dikurangi dan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
"Banyak
jalan provinsi yang saat ini rusak berat dan saatnya Pemprov Banten
fokus pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Mantan Sekretaris
Komite Pembentukan Provinsi Banten (KPPB), Uu Mangkusasmita, menyesalkan
pembongkaran Aula Setda Provinsi Banten karena secara fisik masih kokoh
dan mempunyai nilai aset miliaran rupiah.
"Ini salah satu
bentuk ketidakberpihakan Pemprov Banten terhadap rakyatn dengan cara
membongkar gedung yang mempunyai nilai materiil,”kata Uu.
Uu
mempertanyakan skala prioritas pembangunan kantor gubernur tersebutn dan
kenapa mesti membongkar Aula Setda. "Pembangunan tersebut tidak
mendesak, karena Pendopo Gubernur bisa dijadikan rumah dinas gubernur,
karena kantor gubernur akan pindah ke KP3B,”ujarnya.
Sebagai
masyarakat Banten, Uu mengaku prihatin dan sedih melihat pemborosan
anggaran yang dilakukan Pemprov Banten pada pembangunan rumah dinas
tersebut.
"Coba pejabat Banten tersebut jalan-jalan ke daerah
Malingping (Lebak-red), jalanan rusak berat. Banyak masyarakat yang
susah makan. Mereka harusnya menjadi prioritas pembangunan,” tandasnya.
(yus)
Jum'at, 23 Juli 2010 | 14:42 SERANG - Merayakan hari
jadinya yang
ke-50, atau yang dikenal Hari
Bhakti Adhyaksa, pada Kamis (22/7), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
masih menampakan ketidak seriusannya dalam melakukan penegakan hukum
(Gakum).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,
menargetkan akan mengungkap sebanyak 42 kasus tindak pidana korupsi di
Provinsi Banten.
Kamis,
22 Juli 2010 | 16:20 SERANG - Cuaca yang tidak stabil menjadi
masalah tersendiri bagi para
petani. Salah satu hama yang paling ditakuti petani di Banten adalah
hama wereng batang coklat (HWBC).
Curah hujan yang tidak menentu,
membuat perkembangan wereng menjadi tidak terkontrol yang bisa
berakibat fatal yakni gagal panen.
Kamis, 22 Juli 2010 | 16:07 SERANG – Pemkab Serang
telah menyiapkan
dana sebesar Rp 150 juta untuk
biaya pelantikan Bupati
dan WakilBupati Serang terpilih pada Rabu
(28/7) mendatang.
"Dana itu berasal dari APBD 2010 yang memang
sengaja disediakan untuk pelantikan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda)
Pemkab Serang, Lalu Atharussalam Rais.
Kamis, 22 Juli 2010
| 16:05 SERANG – Di hari keempat pelaksanaan Kejurnas Polri Cup yang
digelar
dalam rangka memperingati HUT ke-64 Bhayangkara dan HUT ke-50 Perbakin,
di Lapangan Menembak Senayan, Jakarta Pusat, kemarin, Banten hanya mampu
meraup satu perunggu.
Rabu, 21 Juli 2010
| 20:09
SERANG - Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Provinsi Banten,
menuding Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah, merupakan otak dibalik
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan hasil
pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemprov Banten sehingga mengakibatkan
kerugian daerah Rp13,08 miliar.
Rabu, 21 Juli 2010 | 10:48 SERANG –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,
berjanji akan menuntaskan
kasus suap Rp 1,5 miliar kepada anggota DPRD Pandeglang periode
2004-2009, dan kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman daerah Pemkab
Pandeglang ke Bank Jabar Banten Cabang Pandeglang sebesar Rp 200 miliar
tahun 2006.
Selasa, 20 Juli
2010 | 23:15 SERANG - Sudianto (55), warga Tanjung Priok, Jakarta,
Selasa (20/7)
ditangkap aparat Polsek Kramatwatu, Serang, di rumah saudaranya di
Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Selasa, 20 Juli 2010 | 23:12 SERANG -
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
yang menemukan adanya penyimpangan dana APBD Banten tahun 2009 sebesar
Rp13,8 miliar dari Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, dan
Dinas Pendidikan,mulai diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Senin, 19 Juli
2010 | 22:05 SERANG -
Empat terdakwa korupsi bantuan perkuatan permodalan koperasi
sebesar Rp4,8 miliar, Sadeli, Sukria, Hatami dan Doddy, oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dituntut masing-masing dengan hukuman 5 tahun dan 8
bulan, denda Rp200 juta, subsider kurungan 1 tahun, serta diharuskan
membayar uang perkara sebesar Rp5000,-.
Hal tersebut terungkap
dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/7), dipimpin
hakim Martini Marja, didampingi dua anggotanya, Ucu Jaya Sarjana, dan
Toto Ridarto. Sementara empat terdakwa, didampingi kuasa hukumnya, Anwar
Supena.
Senin, 19 Juli 2010 | 21:05
SERANG - Halili (39), ketua Rukun Tetangga (RT) 028/06, Perumahan Puri
Citra, Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, terpaksa
berurusan dengan hukum, lantaran tertangkap oleh petugas Reskrim Polsek
Walantaka, saat sedang berjudi bersama lima warganya.
Selain
ketua RT, polisi juga berhasil mengamankan tersangka lima warganya saat
judi domino di rumah salah seorang warganya di Blok F2.
Dari
lokasi penggerebekan, polisi mengamankan uang sebesar Rp 630 ribu yang
digunakan dalam permaianan berjudi, 1 set kartu domino serta karpet yang
digunakan alas berjudi.