PT Sulfindo Adiusaha "Dikenakan" Sanksi, BPLH Serang Teliti Pencemaran Kimia ke Laut
2010-07-10, 6:06 PM
Sabtu, 10 Juli 2010 | 21:03 SERANG
- Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Serang, meneliti
bahan kimia milik PT Sulfindo Adiusaha, di Kampung Pengoreng, Desa
Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Banten, yang tumpah
ke laut, saat kejadian meledaknya 3 tangki penampungan kimia HCL dari
pabrik tersebut, pada Jumat (9/7) kemarin.
Menurut Yani Setya
Maulida, dari BPLH Kabupaten Serang, pihaknya setelah satu jam terjadi
ledakan, bersama kepala Dinas BPLH, Anang Mulyana, meninjau ke lokasi
kecelakaan tersebut.
"Kami juga meninjau lokasi laut yang
terkena tumpahan bahan kimia, dari tangki yang meledak di pabrik
tersebut, serta membawa sample kimia yang tumpah dilaut, untuk kami
teliti apakah berbahaya atau tidak bagi ekosistem di laut,” kata Yani.
Sementara
ini, lanjut Yani, PH atau kadar keasaman di lokasi laut yang terkena
tumpahan bahan kimia milik PT Sulfindo, masih normal, yakni 6 (enam).
Sedangkan untuk kadar Klorida (HCL), belum diketahui karena masih menunggu hasil pemeriksaan di laboratorium.
"Mungkin,
nanti kalau analisanya, hari Senin atau Selasa bisa diketahui, akan
tetapi untuk hasil pemeriksaan laboratorium, Jumat atau Sabtu,”jelasnya.
Ia
juga mengatakan, jika saja hasil pemeriksaan BPLH kimia yang tumpah
tersebut, berbahaya bagi ekosistem di laut yang terkena tumpahan
tersebut, maka BPLH Kabupaten Serang akan memberikan sangsi.
"Sangsinya,
pihak perusahaan harus mengembalikan kondisi laut tersebut seperti
semula, sebelum terkena tumpahan tersebut,” tegasnya. (yus)