Minggu, 25 Juli
2010 | 21:29 SERANG - Kasus pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) 2009 oleh dinas
kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, senilai Rp44 miliar tak jelas status
hukumnya.
Dua bulan sudah, penyelidikan kasus itu dilakukan
Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Banten, namun hingga kini aparat Polda
Banten belum juga mengisyaratkan kapan menggelar perkara kasus tersebut.
Ketidakjelasan
kasus itu, Forum Kajian Sosial dan Budaya (Foksad) Provinsi Banten,
selaku pelapor mengancam akan melaporkan ke Mabes Polri.
Kepada
Mabes Polri, mereka meminta agar melakukan supervisi atas kasus yang
diduga melibatkan keluarga besar Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah,
tepatnya adik kandung Atut, Tb Chaeri Wardana.
"Kami sudah sering
melakukan kontak dengan mantan Kapolda Banten, yang kini di Polda
terkait perkembangan kasus Alkes ini. Permintaan supervisi juga sudah
kami utarakan. Resminya, segera kami akan menyurati Mabes Polri,"ujar
Direktur Foksad, Hafidz E Mukri.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya, Hafidz juga menyatakan, melalui Direskrim Polda Banten, AKBP
Joko Suhariyadi telah memperpanjang waktu penyelidikan kasus hingga 24
Juli 2010.
Namun hingga batas waktu yang ditargetkan, namun
hingga kini kasus itu terkesan tanpa kejelasan hukum alias
menggelembung.
Hafidz mengaku, sangat sulit mengungkap kasus
tersebut, lantaran kasus pengadaan Alkes 2009 tak hanya melibatkan
pejabat Dinkes, melainkan banyak pihak tak terkecuali aparat TNI dan
Polri terlibat dalam kasus tersebut.
"Mulanya kebijakan pengadaan
Alkes ini Un-prosedural. Lalu mark-up harga yang dalam bahasa BPK dalam
LHP kelebihan harga. Ini harus diusut tuntas, jangan sampai
menggelembung,"tegas Hafidz seraya menyatakan kekecewaannya terhadap
penegakan hukum di Banten di 50 tahun hari Adhyaksa.
"Kami
masyarakat Banten, sudah lelah dengan proses hukum di Banten. Aneh,
selalu terbentur saja terbentur. Kekuatan kekuasaan dan ekonomi sudah
semakin kuat di Provinsi ini,"keluhnya.
Sementara berdasarkan
informasi dari kalangan DPRD Provinsi Banten yang enggan disebut
namanya, kasus Alkes 2009 melibatkan orang dekat adik Gubernur Banten,
Tb Chaeri Wardana.
Sementara permasalahan pada kasus ini,
sebutnya, literop conten (LC)-nya terletak pada harga pabrik, namun
kenyataannya menggunakan harga grosir Banten, dengan selisih harga Rp1,5
miliar.
Menurutnya, Dinkes harus menanyakan dana pemeliharaan
atau jaminan ke pihak ketiga."Pengembalian ini jangan sampai menggunakan
APBD Banten, harus pihak ketiga. Sementara proyek ini, rata-rata
dipegang sama geng Wawan (Tb Chaery Wardana,red)," ujarnya.
Sementara
Direskrim Polda Banten, AKBP Joko Suhariyadi ketika dikonfirmasi
melalui selularnya berkali-kali oleh wartawan Minggu (25/7), enggan
menjawab.
Hal senada juga Kasat 3 Tipikor, AKBP Sugeng Riyadi
juga enggan mengangkat telepon. Di bagian lain, ketika ditanya terkait
kasus itu, Asistel Kejati Banten, Mukri SH mengatakan, belum mengetahui
perkembangan kasus tersebut.
Ia menyatakan, hingga kini pihaknya
belum menerima SPDP dari Polda Banten. "Saya tidak tahu. Kita belum
terima SPDP-nya,"terang Mukri.
Diketahui, pemenang tender Alkes
tahun 2009 di lingkup Dinkes Banten yakni, PT Dini Contractor, dengan
nilai kontrak Rp12.837.500.000.
Selanjutnya, tender dengan nilai
kontrak Rp15.094.550.000 dimenangkan PT Kidemang Putra Prima, dan PT
Profesional Indonesia Lantera Raga dengan nilai kontrak
Rp16.521.449.000.
Berdasarkan penelusuran, diketahui PT
Profesional Indonesia Lentera Raga (PILAR), merupakan perusahaan milik
Tatu Chasanah adik Gubernur Banten yang juga mantan salah satu pimpinan
DPRD Banten, kini Tatu merupakan Wakil Bupati terpilih pada Pemilukada 9
Mei 2010 lalu.
Sementara PT Kidemang Putra Prima adalah milik
Iyus Supriatna, adik anggota DPR RI dari Partai Golkar, Mamat Rahayu.
Iyus adalah sahabat karib adik Gubernur, Chaeri Wardhana.
Ketua
Panitia Lelang pada Dinkes Provinsi Banten, Agus Takaria saat
dikonfirmasi pekan kemarin mengaku, dirinya sudah diperiksa Polda Banten
terkait kasus Alkes 2009 sebanyak 20 kali.
Terkait persoalan
ini, lebih dari 15 pejabat dan panitia sudah diperiksa penyidik Polda
Banten. Tak hanya itu, penyedia barang dan jasa juga sudah diperiksa.
"Pemeriksaan
saya mah sudah tak terhitung. Mungkin 20 kali lah," ujar Agus yang juga
Kabid promosi kesehatan (Promkes) Dinkes Provinsi Banten itu enteng.
Ia
mengaku, tender alkes 2009 yang dikelolanya, sudah melalui prosedur
sesuai UU Nomor 32/2003 dan Permendagri tentang tender.
"Yang
jelas kami sudah jalani prosedur tender kok. Apa yang diminta penyidik
saya berikan, data perusahaan dan sebagainya," sebutnya.
Di
bagian lain, Direktur PT Profesional Indonesia Lentera Raga (PILAR),
Ratu Tatu Chasanah yang juga Wakil Bupati Serang saat dikonfirmasi
melalui selularnya enggan menjawab.
Namun sebelumnya, melalui
ajudan Tatu saat menjadi Wakil Ketua DPRD Banten menyatakan, jauh
sebelum menjadi pimpinan dewan, aduk kandung Gubernur Banten itu sudah
mengundurkan diri dari jabatannya di PT PILAR. (yus) |
| -
|
|