Kejati Tindaklanjuti Temuan Pemprov Banten, Segera Minta Salinan LHP ke BPK
2010-07-13, 6:12 PM
Selasa, 13 Juli 2010 | 21:09 SERANG - Derasnya desakan penyelidikan atas temuan LHP BPK
atas pengelolaan keuangan Pemprov Banten, membuat Kejaksaan Tinggi
(Kejati) setempat segera mengambil langkah kongkrit.
Dalam waktu
dekat, rencananya Kejati segera bertolak ke kantor BPK RI Perwakilan
Banten, untuk meminta salinan LHP BPK tiga tahun ke belakang yang
terindikasi merugikan daerah hingga mencapai Rp942,16 miliar atau hampir
mencapai Rp1 triliun.
"Kami tidak diam. Sejauh ini kami
mengikuti perkembangan baik dari gerakan massa maupun pemberitaan di
media. Untuk kongkritnya, sesegera mungkin kami akanmelakukan koordinasi
dengan BPK," ujar Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten, Diky R
Rahardjo, Selasa (13/7).
Ketika ditanya waktu bertolak ke BPK,
Diky mengatakan, sesegera mungkin pihaknya akan meminta salinan LHP
atas pengelolaan tersebut. "Setidaknya minggu depan. Karena minggu ini,
ada kesibukan lain yang harus kami urus," tegasnya.
Ditanya soal
temuan BPK dalam LHP, apakah sudah menjadi bisa menjadi alat bukti, Diky
mengaku, untuk melihat itu harus mengkaji langsung salinan LHP yang
dimaksud.
"Yang jelas, jika dalam kajian terdapat sedikit saja
kejanggalan, kami akan tindaklanjuti,"pungkasnya.
Direktur Banten
Corruption Watch (BCW), Teguh Iman Prasetya, mendukung langkah
Kejati Banten 'menjemput bola' terkait salinan LHP ke lembaga audit. Ia
juga meminta, agar Kejati Banten serius dalam melakukan penyelidikan.
"Saya
kira saatnya Kejati yang sekarang mengembalikan citra buruk ini atas
lemahnya supremasi hukum di Banten,"tandas Teguh.
Lebih jauh
ia berpendapat, LHP BPK atas pengelolaan keuangan daerah sudah layak
menjadi alat bukti awal. Bahan yang nyata-nyata kuat dijadikan sebagai
bukti awal yakni laporan indikasi kerugian daerah. Bahkan bukti itu
juga, bisa didapat dari laporan kekurangan penerimaan pendapatan daerah
dan kesalahan administrasi."Atas dasar inilah semestinya, aparat hukum
(Kejati,red) bisa bergerak,"kata dia tegas.
Diberitakan
sebelumnya, desakan aparat hukum segera melakukan penyelidikan
terhadap sejumlah temuan dalam LHP BPK, terus mengalir dari sejumlah
kalangan.
Selain di tahun 2007, BPK menemukan indikasi kerugian
pada pengelolaan keuangan Pemprov Banten sebesar Rp731 miliar, dan
tahun 2008 menemukan kerugian daerah Rp197 miliar yang belum
ditindaklanjuti. Tahun 2009 ini juga Pemprov Banten mendapat opini
wajar dengan pengecualian (WDP) dengan kerugian daerah Rp13,08 miliar.
"Kami
juga mengendus ada konspirasi antara legislatif dan eksekutif sebagai
bentuk upaya tidak menindaklanjuti LHP dari BPK," ujar Presidium
Komunitas Soedirman 30, Usep Saepudin yang juga sempat mnelancarkan demo
ke DPRD Banten. (yus)