Kejati Mulai Selidiki Penyelewengan Rp 13,8 Miliar
2010-07-20, 11:15 PM
Selasa, 20 Juli 2010 | 23:12 SERANG - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
yang menemukan adanya penyimpangan dana APBD Banten tahun 2009 sebesar
Rp13,8 miliar dari Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, dan
Dinas Pendidikan,mulai diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Kami
sudah mengirimkan surat permohonan ke DPRD Banten,untuk meminta laporan
BPK yang menemukan ada penyelewengan dan tersebut,” kata Asisten
Intelijen (asintel) Kejati Banten,Dicky Rahmat Rahardjo, Selasa (20/7).
Pihaknya,
lanjut Dicky, telah melakukan kordinasi dengan pihak DPRD Banten, untuk
mengetahui lebih jauh mengenai laporan BPK tersebut.
Meski
demikian, Dicky belum berkomentar lebih jauh,apakah ada tindak pidana
korupsi atau tidak,terhadap LHP BPK tersebut.
"Nanti, kami belum
bisa mengomentarinya, karena kami masih melakukan pengkajian terlebih
dahulu, bahkan LHP BPK pun kami belum mendapatkannya, masih dalam tahap
permohonan,”tegasnya.
Diketahui, pada rapat paripurna DPRD Banten
24 Juni 2010 lalu, Badan BPK menemukan ada penyimpangan dalam
penggunaan APBD Provinsi Banten 2009 sebesar Rp 13,08 miliar.
Kerugian
keuangan daerah tersebut, kata dia terjadi di tiga instansi yakni Dinas
Bina Marga dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
Menyikapi
hal tersebut, Koordinator Lembaga Analisis Kebijakan Publik (Lanskep)
Banten Manas MAS, mendesak Gubernur Banten, Rt Atut Chosyah, agar
bersikap tegas menindaklanjuti LHP BPK yang menunjukkan indikasi
kerugian keuangan daerah.
Selain itu, lanjut Manar, rekomendasi
pemberian sanksi seperti disarankan BPK seharusnya diikuti dengan
tindakan yang memberi efek jera kepada pejabat yang bertanggung jawab
atas kegiatan yang menajdi temuan di satuan kerja perangkat daerah
(SKPD) yang bersangkutan.
"Terutama SKPD yang selalu menjadi
langganan temuan BPK, seperti dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan
dinas bina marga dan tata ruang,” kata Manar.
sementara itu,
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Serang, Juanda,
mengatakan jika gubernur tidak tegas memberikan sanksi, maka
dikhawatirkan temuan serupa akan terulang tahun depan.
Juanda
juga mengingatkan, bahwa proses pengelolaan keuangan daerah yang baik
dan benar harus segera diterapkan oleh Pemprov Banten.
"Sementara
gubernur merapikan tata kelola keuangan daerah, aparat penegak hukum
seperti kejaksaan dan kepolisian juga jangan berdiam diri. Segera jemput
bola. Kumpulkan sebanyak mungkin data dan keterangan. Jika ditemukan
adanya unsur pidana dalam LHP, maka mereka bisa meminta BPK untuk lebih
mempertajam analisa dengan cara melakukan audit investigasi. Jika unsur
kerugian keuangan daerah terpenuhi, maka harus ada pihak yang
bertangungjawab," kata Juanda.
Ia menegaskan, jika solusi politik
dari gubernur serta penegakan supremasi hukum dari aparat berwenang
tidak berjalan baik, maka bisa dipastikan tingkat kepercayaan rakyat
akan terus melemah.
Diketahui, berdasarkan LHP BPK atas kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka pemeriksaan laporan
keuangan Pemprov Banten, disebutkan, temuan kemahalan harga atas
pengadaan alat kesehatan pada kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan
rujukan dan khusus Dinkes Banten, terdiri dari alat kesehatan untuk RSU
Serang dan RSU Cilegon yang kemahalan Rp 2.109.165.045,01, alat
kesehatan untuk RSUD Lebak dan Malingping kemahalan Rp 1.660.993.299,83,
dan kemalahan harga alat kesehatan untuk RSUD Pandeglang dan Labuan
senilai Rp 1.478.200.665,77.
Akibat kemahalan harga tersebut,
keuangan daerah berpotensi dirugikan sebesar Rp 5.248.359.210,77.
Disebutkan
dalam lampiran LHP BPK, alat kesehatan yang dibeli antara lain, lampu
operasi, meja operasi elektrik, mikroskop operasi, BIS monitor, dana
sejumlah alat lainnya.
Selain harus mempertangggung jawabkan
temuan tersebut, BPK RI juga merekomendasikan kepada pejabat Dinkes
Banten untuk mempertanggungjawabkan temuan kelebihan pembayaran
pembangunan puskesmas perbatasan Kabupaten Lebak senilai Rp 76.504.299.
Sementara
temuan di Dindik Banten, berupa kemahalan atas pengadaan alat teknik
permesinan pada kegiatan pengadaan alat peraga praktek SMK.
Adapun
alat peraga, untuk diberikan kepada SMK Setiabudi Kabupaten Lebak, SMK
Yupentek 4 Kota Tangerang, SMKN I Kota Cilegon, dan SMK PGRI I Serang,
itu berupa komputer senilai Rp 827 juta, alat teknik mekanik otomotif
senilai Rp 295,5 juta, dan alat teknik mekanis permesinan senilai Rp
1,18 miliar. Total pengadaan senilai Rp 2.672.149.575.
Berdasarkan
pemeriksaan BPK, proses pengadaan itu terindikasi mark up senilai Rp
367.150.375. (yus)
Senin, 19 Juli
2010 | 22:05 SERANG -
Empat terdakwa korupsi bantuan perkuatan permodalan koperasi
sebesar Rp4,8 miliar, Sadeli, Sukria, Hatami dan Doddy, oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dituntut masing-masing dengan hukuman 5 tahun dan 8
bulan, denda Rp200 juta, subsider kurungan 1 tahun, serta diharuskan
membayar uang perkara sebesar Rp5000,-.
Hal tersebut terungkap
dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/7), dipimpin
hakim Martini Marja, didampingi dua anggotanya, Ucu Jaya Sarjana, dan
Toto Ridarto. Sementara empat terdakwa, didampingi kuasa hukumnya, Anwar
Supena.
Senin, 19 Juli 2010 | 21:05
SERANG - Halili (39), ketua Rukun Tetangga (RT) 028/06, Perumahan Puri
Citra, Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, terpaksa
berurusan dengan hukum, lantaran tertangkap oleh petugas Reskrim Polsek
Walantaka, saat sedang berjudi bersama lima warganya.
Selain
ketua RT, polisi juga berhasil mengamankan tersangka lima warganya saat
judi domino di rumah salah seorang warganya di Blok F2.
Dari
lokasi penggerebekan, polisi mengamankan uang sebesar Rp 630 ribu yang
digunakan dalam permaianan berjudi, 1 set kartu domino serta karpet yang
digunakan alas berjudi.
Senin, 19 Juli 2010 | 20:07 SERANG – PT
Pertamina (Persero) hingga
kini belum bisa menarik
peredaran tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang tidak memiliki
Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal tersebut karena PT
Pertamina (Persero) (dahulu bernama Perusahaan Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi Negara) adalah sebuah BUMN yang bertugas mengelola penambangan
minyak dan gas bumi di Indonesia, baru akan menghilangkan tabung gas
elpiji non - SNI dari peredaran pada 2012 mendatang.
Minggu, 18 Juli 2010 | 21:12
SERANG - Gelombang laut di perairan Selat Sunda wilayah Utara, mencapai
ketinggian 2,5 sampai 4 meter. Hal tersebut, sangat membahayakan bagi
nelayan tradisional yang menggunakan perahu kecil.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Serang,
meminta para nelayan di kawasan tersebut untuk waspada.
Cuaca ekstrem di lautan tersebut juga diperediksi akan berlangsung
sampai pertengahan Agustus 2010.
Hal
tersebut disampaikan petugas Badan Meteorologi
Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Serang, AbdulMutholib.
Minggu, 18
Juli 2010 | 21:01 SERANG –
Penjabat Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhammad Shaleh,
diberhentikan dari jabatanya oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan
Fauzi, sebagai Walikota Tangsel, Minggu (18/7).
Shaleh
diberhentikan, karena masa jabatanya sebagai penjabat walikota Tangsel,
sudah berakhir dan tidak bisa kembali diperpanjang.
Pemberhentian
Shaleh ini, ditandai dengan dilantiknya penjabat walikota baru, yakni
Eutik Suharta yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Minggu, 18 Juli 2010 | 12:09
SERANG - Akibat cuaca buruk yang
terjadi beberapa hari ini, produksi ikan tangkap yang tersedia di Tempat
Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, menurun
drastis.
Bahkan, ketersediaan ikan diprediksi bakal langka
apabila beberapa hari ke depan kondisi cuaca belum membaik.
Menurut
Koordinator Pemasaran TPI Lontar, Akhmad Boy, pada kondisi normal hasil
tangkapan ikan yang dikumpulkan ratusan nelayan ke TPI mencapai dua ton
per hari.
Tapi sejak kondisi cuaca memburuk beberapa hari
terakhir ini turun drastis hingga hanya mampu menghasilkan sekira
setengah ton.
Sabtu, 17 Juli 2010 | 23:19 SERANG -
Satuan Koordinasi
Pelaksanaan (Satkorlak) Provinsi Banten, mencatat ada 93 daerah rawan
banjir yang tersebar di kabupaten/kota di Banten.
Jum'at, 16 Juli 2010 | 20:29
SERANG – Sebanyak 2.917 tabung gas
tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) ditemukan di Banten.
Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten,
Hudaya Latuconsina menyatakan, dari hasil inspeksi mendadak (Sidak)
Disperindag kabupaten/kota, jumlah tabung gas 3 kg tidak ber-SNI yang
terdata, hingga saat ini mencapai 2.917.
"Tetapi kami menduga
tabung tidak ber-SNI jumlahnya masih ada,” ujarnya.
Jum'at, 16 Juli 2010 | 20:10
SERANG - Mayat wanita tanpa
busana dan identitas, ditemukan di penyimpanan bak mobil truk, di
Kampung Malandang, Desa Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,
banten, Jumat pagi (6/7).
Mayat wanita yang ditemukan sekitar
pukul 10.00 WIB itu, diperkirakan berumur 30 tahun, dan belum diketahui
penyebab kematiannya.