Sinar Banten Online



File Catalog
Main | Registration | Login

Main » Files » Serang

Gaji 13 Pemkot Rp 16,7 Miliar
2010-06-26, 12:19 PM

Sabtu, 26 Juni 2010
SERANG - Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Pemkot Serang, Wachyu Budi Kristiawan, memperkirakan gaji bulan ke-13 untuk 5.287 pegawai mencapai Rp 16,7 miliar. Anggaran gaji ini sama dengan gaji rutin setiap bulan.

"Hanya saja yang akan diterima PNS lebih besar karena gaji ke-13 tidak dipotong IWP (iuran wajib pegawai-red) 10 persen. Sedangkan gaji bulanan dipotong 10 persen untuk IWP,”ujar Wachyu di kantornya.

Wachyu mengungkapkan, pihaknya menerima Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-22/PB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas, Dalam Tahun Anggaran 2010 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan pada Jumat (18/6) lalu.

Peraturan itu, memerintahkan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni. Tapi apabila tidak memungkinkan dapat dicairkan setelahnya.

"Karena kami baru menerima surat pemberitahuan pada Jumat (18/6-red) lalu, maka perlu ada proses yang harus dilalui. Waktu pencairan tergantung kecepatan bendahara SKPD (satuan kerja perangkat daerah-red),”ungkap Wachyu.

Kamis (24/6), lanjut dia, bendahara SKPD mulai mengambil daftar gaji ke-13. Kemudian mengirimkan surat perintah membayar (SPM) ke DPKD."Pekan depan mudah-mudahan sudah dibayarkan,” jelas Wachyu.

Sekadar informasi, gaji ke-13 diberikan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

Pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas pada tahun 2010, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2010 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

Berdasarkan PP itu, Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan, menetapkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-22/PB/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi ketentuan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas pada tahun 2010.

Dalam Peraturan Dirjen disebutkan bahwa pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan diatur sebagai berikut: (i) Untuk PNS Pusat/Anggota TNI/Anggota Polri dan Pejabat Negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan pada bulan Juni 2010; dan (ii) Untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun/tunjangan bulan Juli 2010.

Sedangkan untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota dibayarkan melalui APBD masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2010. (AM)
Category: Serang | Added by: sinarbanten
Views: 476 | Downloads: 0 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form
Section categories
Serang [94]
Cilegon [99]
Pandeglang [37]
Lebak [75]
Tangerang [32]
Rangkasbitung [55]
Nasional [34]
Selebritis [26]
Tips [9]
Teknologi [6]
Search
Our poll
Menurut Anda apakah Ariel & Luna, AKAN mengakaui video yg saat ini santer di tudingkan ...???
Total of answers: 12
Tag Board
Site friends
  • Create a free website
  • Your Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Statistics

    Pengunjung hari ini: 1
    Pengunjung: 1
    Admin: 0
    Copyright MyCorp © 2024