Sinar Banten Online



File Catalog
Main | Registration | Login

Main » Files » Serang

Besok Tarif Pembuatan SIM, STNK, BPKB, Naik
2010-06-25, 2:55 PM

Jum'at, 25 Juni 2010
SERANG - Mulai hari Sabtu (26/6), tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Bagi masyarakat yang ingin mengurus atau pun membuat SIM, STNK, atau BPKB dengan harga lama, tinggal hari ini,”ujar Kapolres Serang AKBP Krisnandi didampingi Kasatlantas AKP Heri Sugeng P.

Heri menambahkan, belum banyak masyarakat yang mengetahui rencana kenaikan tarif ini. Meski begitu, pihaknya mengaku melakukan sosialisasi kepada pembuat SIM sejak pekan lalu.

Heri menjelaskan, biaya pembuatan SIM A, BI, dan BII baru naik dari Rp 75 ribu jadi Rp 120 ribu, perpanjangan SIM A, BI, dan BII naik dari Rp 60 ribu jadi Rp 80 ribu, penerbitan SIM C baru naik dari Rp 75 ribu jadi Rp 100 ribu, dan perpanjangan SIM C naik dari Rp 60 ribu jadi Rp 75 ribu.

Untuk penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu. Sedangkan pembuatan SIM Internasional baru tarifnya Rp 250 ribu dan perpanjangan Rp 225 ribu.

PNBP pada penerbitan STNK, lanjut dia, kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu naik jadi Rp 50 ribu, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih naik dari Rp 50 ribu jadi Rp 75 ribu.

Adapun kenaikan tarif pada penerbitan TNKB beragam. Untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, tarif setiap pasang awal Rp 15 ribu naik menjadi Rp 30 ribu.

Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, tarif per pasang semula Rp 20 ribu naik menjadi Rp 50 ribu. Sedangkan penerbitan BPKB motor atau roda tiga baru, tarif awal Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu dan BPKB kendaraan beroda empat atau lebih naik dari 80 ribu jadi Rp 100 ribu.

"Kenaikan tarif ini akan diikuti dengan meningkatnya kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya teknologi yang digunakan, seperti pembuatan SIM di Polres Serang sudah menggunakan sistem AVIS (Alat Visual Integrated Sistem-red),” jelas Heri. (calvin)
Category: Serang | Added by: sinarbanten
Views: 1809 | Downloads: 0 | Comments: 1 | Rating: 0.0/0
Total comments: 1
1 kamali  
0
untuk tes kesehatan buka jam berapa

Name *:
Email *:
Code *:
Login form
Section categories
Serang [94]
Cilegon [99]
Pandeglang [37]
Lebak [75]
Tangerang [32]
Rangkasbitung [55]
Nasional [34]
Selebritis [26]
Tips [9]
Teknologi [6]
Search
Our poll
Menurut Anda apakah Ariel & Luna, AKAN mengakaui video yg saat ini santer di tudingkan ...???
Total of answers: 12
Tag Board
Site friends
  • Create a free website
  • Your Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Statistics

    Pengunjung hari ini: 1
    Pengunjung: 1
    Admin: 0
    Copyright MyCorp © 2024