Jum'at, 18 Juni 2010 PANDEGLANG –
Akhir pekan ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pandeglang, mulai
membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati (Balonbup), dan bakal calon
wakil bupati (Baloncawabup) dari jalur independen. Pendaftaran ini
akan dibuka hingga 21 Juni mendatang.
Ketua KPUD Pandeglang,
Budi Prakoso, mengatakan, seseorang yang berminat mencalonkan diri
sebagai balonbup atau balonwabup dari jalur independen, harus memenuhi
beberapa syarat, di antaranya menyerahkan foto kopi KTP dari pendukung
yang berjumlah minimal 35 ribu jiwa, tidak sedang memiliki tanggungan
utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dan tidak sedang
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
"Selain itu menyerahkan pula surat
pernyataan dukungan secara kolektif,” imbuhnya.
Pendaftaran untuk
baloncabup dan baloncawabup independen dibuka lebih awal karena
pihaknya harus melakukan verifikasi data pendukung yang diajukan.
Proses
verifikasi itu, lanjutnya akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara
(PPS) yang ada di tiap desa.
"Petugas verifikasi adalah PPS yang
sesuai dengan lokasi pendukung balonbup dan baloncawabup independen,”
tambah Budi, seraya menambahkan, proses verifikasi selama 20 hari atau
sampai 11 Juli mendatang.
Ia menginformasikan, untuk balonbup dan
balowabup yang didukung partai pendaftaran mulai dibuka pada 12 Juli.
Pilkada Pandeglang 2010 akan dilaksanakan pada November mendatang. (*)