Rabu, 23 Juni 2010 PANDEGLANG – Badan
Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Pandeglang menyalurkan zakat kepada 63
petugas kebersihan di Alun-alun Pandeglang. Pembagian dilakukan saat
petugas kebersihan membersihkan Alun-alun.
Pantauan di lokasi
kemarin, sekira pukul 08.00 WIB, petugas kebersihan yang sedang
membersihkan lingkungan Alun-alun dikumpulkan.
Mereka kemudian
diberi pengarahan oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP)
serta petugas BAZ. Setelah itu, perwakilan BAZ memberikan zakat mal
dalam bentuk uang.
Sekretaris BAZ Yusuf Baihaki mengatakan,
pemberian zakat mal kepada petugas kebersihan adalah bentuk apresiasi
terhadap jasa mereka yang konsisten menjaga kebersihan kota.
"Lagi
pula mereka termasuk dalam delapan asnaf yang wajib diberi zakat yaitu
masuk dalam golongan fakir miskin,” kata Yusuf sambil mengatakan,
petugas kebersihan harus mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan
semua pihak.
Pendistribusian zakat, lanjut Yusuf telah dimulai pada Jumat lalu. Diawali dengan pemberian zakat oleh Bupati Erwan Kurtubi. Kegiatan
kemarin merupakan rangkaian kegiatan pendistribusian zakat kepada para
mustahik (penerima zakat). Dalam waktu dekat, BAZ juga akan menyalurkan
zakat kepada petugas kebersihan di tingkat kecamatan.
"Dana yang
terhimpun di BAZ Pandeglang relatif kecil dibandingkan kabupaten dan
kota lain di Banten. Tapi, bersyukur dapat mendistribusikan dana umat
kepada pihak yang membutuhkan. Ini diharapkan mendorong para muzaki
(pemberi zakat-red) agar mendistribusikan zakat melalui BAZ. Kita telah
transparan dalam mendistribusikan zakat kepada mustahik,” tuturnya,
seraya mengatakan, dana umat yang terhimpun di BAZ pada 2009 hanya Rp
94 juta.
"Mudah-mudahan tahun ini ada peningkatan dana umat yang
terkumpul. Dan sebagai langkah strategis meningkatkan zakat, Bupati
Erwan akan membuat surat edaran kepada aparat pemerintah agar mau
menyalurkan zakat melalui BAZ," tambahnya.
BAZ, kata Yusuf, juga
mendorong terbitnya peraturan daerah mengenai zakat karena kabupaten
dan kota lain di Banten sudah ada perda yang mengatur zakat. Dengan
Perda itu diharapkan akan mendongkrak penerimaan zakat, seperti yang
terjadi di Lebak.
Sekretaris DKP Hidayat MZ mengapresiasi
pemberian zakat kepada petugas DKP. "Kami mendukung langkah BAZ karena
mereka berhak atas zakat,” ungkapnya. (bintang)