Sinar Banten Online



File Catalog
Main | Registration | Login

Main » Files » Cilegon

Temuan di PU Paling Besar
2010-07-15, 4:23 PM

Kamis, 15 Juli 2010 | 19:21
CILEGON – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) terhadap APBD Kota Cilegon 2009 mencatat temuan terbesar berada pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cilegon.

Di instansi ini, terdapat temuan sebesar Rp 4,3 miliar, yang terdiri atas kelebihan pembayaran pada sejumlah pengerjaan infrastruktur, serta kekurangan pekerjaan mesin jet pump pada pembangunan gedung pemotongan sapi dan air bersih.

Selain itu, di dinas ini BPK juga menemukan adanya jaminan pelaksanaan atas beberapa pekerjaan pembangunan jalan, jembatan, dan gedung yang tidak sesuai ketentuan.

Bahkan, beberapa pembangunan jalan dinyatakan belum sepenuhnya mempertimbangkan faktor keselamatan pengguna jalan.

Temuan di DPU Cilegon ini, paling menonjol dibandingkan temuan di sejumlah instansi lainnya. Seperti di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon, dimana terdapat temuan BPK atas belanja tidak terduga senilai Rp 67,7 juta.

Pengeluaran belanja tak terduga tersebut, dianggap bermasalah lantaran tanpa pemberitahuan kepada DPRD Cilegon, dan adanya surat perjanjian penggunaan dana (SP2D).

Menyoal hasil temuan ini, Plt Kepala DPPKD Cilegon, Septo Kalnadi mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran kesalahan pemindahan buku.

"Pembayaran harusnya akhir 2008, tapi dicatatnya 2009. Ini karena adanya pemindahan buku. Kita juga memang tidak mengeluarkan SP2D dan ini murni kesalahan administrasi,” katanya.

Sedang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilegon, BPK menemukan kelebihan pembayaran mencapai Rp 33 juta. Selain itu, ditemukan juga spesifikasi kekuatan tekanan beton dan merek keran wastafel paket pekerjaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan sebesar Rp 6,6 juta.

Di Dinas Pendidikan (Dindik) Cilegon, tercatat Rp 1,009 juta kelebihan pembayaran. "Itu kelebihan beli gembok pada pembangunan SMKN 3,” kata Kepala Dindik Cilegon Ratu Ati Marliati.

LHP BPK juga mencatat adanya 203 temuan yang harus ditindaklanjuti sejak pemeriksaan tahun anggaran 2004. Selain itu, terdapat 373 saran dari lembaga tersebut yang hingga kini belum juga dilaksanakan Pemkot Cilegon.

BPK menilai, hal ini terjadi lantaran belum optimalnya koordinasi yang dilakukan Inspektorat Pemkot Cilegon. Kemungkinan lain, sejumlah pejabat yang bermasalah dalam pelaporan keuangannya tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Bahkan, Walikota tak juga memberikan sanksi tegas terhadap mereka.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Walikota memberikan instruksi tertulis kepada Kepala Inspektorat Cilegon untuk lebih aktif mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan itu.

Kepala Inspektorat Cilegon, Bambang Prayogo saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah berupaya menindaklanjuti temuan BPK.

Namun menurutnya, hal tersebut memerlukan waktu yang tak sebentar."Banyak temuan juga yang telah kita tindak lanjuti. Tapi kan ada prosesnya dan tidak sebentar,” jelasnya.

Dikatakan Bambang, Walikota pun telah menegur tiap SKPD yang belum menindaklanjuti temuan BPK. "Itu disampaikan Pak Wali dalam bentuk teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas atas kinerja SKPD tersebut,” tegasnya.

Kepala DPU Cilegon, Yahya Bae mengaku mendapat teguran keras dari Walikota terkait temuan BPK ini. "Saya juga sudah dipanggil Walikota. Sekarang saya sedang berusaha klarifikasi ke BPK atas temuan tersebut,” aku Yahya. (yus)
Category: Cilegon | Added by: sinarbanten
Views: 829 | Downloads: 0 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form
Section categories
Serang [94]
Cilegon [99]
Pandeglang [37]
Lebak [75]
Tangerang [32]
Rangkasbitung [55]
Nasional [34]
Selebritis [26]
Tips [9]
Teknologi [6]
Search
Our poll
Menurut Anda apakah Ariel & Luna, AKAN mengakaui video yg saat ini santer di tudingkan ...???
Total of answers: 12
Tag Board
Site friends
  • Create a free website
  • Your Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Statistics

    Pengunjung hari ini: 1
    Pengunjung: 1
    Admin: 0
    Copyright MyCorp © 2024