Tedakwa Kasus Korupsi PT KS Dibebaskan, Kasasi, Kejari Masih Pikir-pikir
2010-06-21, 4:28 PM
Senin, 21 Juni 2010 CILEGON
- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, tanggapi dingin putusan
bebas murni atas terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan
dinas di lingkungan PT Krakatau Steel (KS), Periode 1998-2003, Sutrisno.
Kepala
Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Dwianto Henwiman,
enggan berkomentar banyak atas putusan bebas murni mantan Direktur
Utama (Dirut) PT KS itu.
Dwi hanya menyatakan, putusan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang memutus bebas kasus tersebut,
mungkin punya pertimbangan lain.
Ketika disinggung soal
pemeriksaan awal yang dilakukan pihak Kejari, Dwi menuturkan bahwa apa
yang dilakukan Kejari sejauh ini sudah cukup.
Menurutnya, tidak ada bolong-bolong dalam kasus yang ditangani Kejari tersebut.
"Kita
berpendapat bahwa semuanya sudah lengkap dan tidak ada kekurangan.
Persolan Majelis Hakim memutus bebas atas terdakwa, itu sebuah
keputusan yang harus kita hargai bersama,” ujarnya.
Saat
disinggung kemungkinan melakukan kasasi atas putusan tersebut, Dwi
menyatakan bahwa Kejari masih pikir-pikir dulu untuk menempuh hal itu.
”Memang
sesuai dengan aturan, kita bisa melakukan kasasi. Tapi sejauh ini kita
masih pikir-pikir dulu, ada banyak yang harus kita pelajari dari
putusan itu,”kata mantan Kasi Intel Kejati Bengkulu, Senin (21/6).
Saat
didesakpun, Dwi menyatakan belum waktunya untuk mengatakan akan kasasi
atau tidak. Dia menegaskan bahwa langkah yang akan ditempuh selanjutnya
itu, perlu pendalaman terlebih dahulu.
”Dan saya kira, kita
tidak perlu menyampaikan ini ke publik terlebih dahulu. Jawaban kita
jelas, kita masih pikir-pikir dulu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mantan Dirut PT KS itu divonis bebas, Kamis (17/6) lalu oleh Majelis Hakim PN Serang.
Majelis
menilai bahwa terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil dinas PT KS yang
telah merugikan keuangan negara Rp 8,08 miliar tersebut tidak terbukti
bersalah.
Berdasarkan fakta selama persidangan, majelis hakim
yang diketuai Syamsi, dengan hakim anggota Rama J Purba, dan Toto
Ridarto, menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak
dapat disematkan kepada terdakwa Sutrisno.
Sebelumnya, menurut
JPU bahwa terdakwa Sutrisno melanggar SK Direksi Nomor 32/1999 tentang
Sistem Prosedur Penyediaan Barang dan Jasa.
Itu terjadi pada
saat pelaksanaan pengadaan sewa kendaraan operasional perusahaan pada
tahun 2000, dan tahun 2001 yang dilakukan Direktorat Logistik PT
Krakatau Steel (Persero).
Dijelaskannya, tahun 2000 lalu, Direktorat Logistik PT KS melakukan pengadaan sewa kendaraan sebanyak 78 unit Toyota Soluna. Pengadaan
seharusnya dilelang secara umum, namun hal itu tidak dilakukan,
melainkan memilih langsung tiga perusahaan, yakni PT Purna Sentana
Baja, PT Cilegon Raya Utama Motor dan Primkokas, sebagai rekanan
pengadaan kendaraan dinas PT KS tersebut. (yus)