Sinar Banten Online



File Catalog
Main | Registration | Login

Main » Files » Cilegon

Tedakwa Kasus Korupsi PT KS Dibebaskan, Kasasi, Kejari Masih Pikir-pikir
2010-06-21, 4:28 PM

Senin, 21 Juni 2010
CILEGON - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, tanggapi dingin putusan bebas murni atas terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas di lingkungan PT Krakatau Steel (KS), Periode 1998-2003, Sutrisno.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Dwianto Henwiman, enggan berkomentar banyak atas putusan bebas murni mantan Direktur Utama (Dirut) PT KS itu.

Dwi hanya menyatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang memutus bebas kasus tersebut, mungkin punya pertimbangan lain.

Ketika disinggung soal pemeriksaan awal yang dilakukan pihak Kejari, Dwi menuturkan bahwa apa yang dilakukan Kejari sejauh ini sudah cukup.

Menurutnya, tidak ada bolong-bolong dalam kasus yang ditangani Kejari tersebut.

"Kita berpendapat bahwa semuanya sudah lengkap dan tidak ada kekurangan. Persolan Majelis Hakim memutus bebas atas terdakwa, itu sebuah keputusan yang harus kita hargai bersama,” ujarnya.

Saat disinggung kemungkinan melakukan kasasi atas putusan tersebut, Dwi menyatakan bahwa Kejari masih pikir-pikir dulu untuk menempuh hal itu.

”Memang sesuai dengan aturan, kita bisa melakukan kasasi. Tapi sejauh ini kita masih pikir-pikir dulu, ada banyak yang harus kita pelajari dari putusan itu,”kata mantan Kasi Intel Kejati Bengkulu, Senin (21/6).

Saat didesakpun, Dwi menyatakan belum waktunya untuk mengatakan akan kasasi atau tidak. Dia menegaskan bahwa langkah yang akan ditempuh selanjutnya itu, perlu pendalaman terlebih dahulu.

”Dan saya kira, kita tidak perlu menyampaikan ini ke publik terlebih dahulu. Jawaban kita jelas, kita masih pikir-pikir dulu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mantan Dirut PT KS itu divonis bebas, Kamis (17/6) lalu oleh Majelis Hakim PN Serang.

Majelis menilai bahwa terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil dinas PT KS yang telah merugikan keuangan negara Rp 8,08 miliar tersebut tidak terbukti bersalah.

Berdasarkan fakta selama persidangan, majelis hakim yang diketuai Syamsi, dengan hakim anggota Rama J Purba, dan Toto Ridarto, menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak dapat disematkan kepada terdakwa Sutrisno.

Sebelumnya, menurut JPU bahwa terdakwa Sutrisno melanggar SK Direksi Nomor 32/1999 tentang Sistem Prosedur Penyediaan Barang dan Jasa.

Itu terjadi pada saat pelaksanaan pengadaan sewa kendaraan operasional perusahaan pada tahun 2000, dan tahun 2001 yang dilakukan Direktorat Logistik PT Krakatau Steel (Persero).

Dijelaskannya, tahun 2000 lalu, Direktorat Logistik PT KS melakukan pengadaan sewa kendaraan sebanyak 78 unit Toyota Soluna.
Pengadaan seharusnya dilelang secara umum, namun hal itu tidak dilakukan, melainkan memilih langsung tiga perusahaan, yakni PT Purna Sentana Baja, PT Cilegon Raya Utama Motor dan Primkokas, sebagai rekanan pengadaan kendaraan dinas PT KS tersebut. (yus)
Category: Cilegon | Added by: sinarbanten
Views: 769 | Downloads: 0 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form
Section categories
Serang [94]
Cilegon [99]
Pandeglang [37]
Lebak [75]
Tangerang [32]
Rangkasbitung [55]
Nasional [34]
Selebritis [26]
Tips [9]
Teknologi [6]
Search
Our poll
Menurut Anda apakah Ariel & Luna, AKAN mengakaui video yg saat ini santer di tudingkan ...???
Total of answers: 12
Tag Board
Site friends
  • Create a free website
  • Your Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Statistics

    Pengunjung hari ini: 1
    Pengunjung: 1
    Admin: 0
    Copyright MyCorp © 2024