Minggu, 4 Juli 2010 | 23:18 CILEGON - Pajak Penerangan Jalan
(PPJ), hingga tahun ini masih mendominasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kota Cilegon.
Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan dan
Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon menyebutkan, target
pendapatan dari PPJ tahun 2010 adalah sebesar Rp 60 miliar.
Target
pendapatan dari PPJ tersebut merupakan target pendapatan tertinggi dari
seluruh jenis pajak daerah yang dikelola Pemkot Cilegon.
Kepala
Bidang Pajak Daerah pada DPPKD, Mahmudin, saat dikonfirmasi, Minggu
(4/7), mengatakan, target PPJ sebanyak itu terdiri dari pungutan PPJ
yang dikelola PLN sebesar Rp 43,4 miliar, sementara sisanya yakni
sebesar Rp 16,6 miliar berasal dari dari non PLN.
”Non PLN
diantaranya dari PT Krakatau Daya Listrik (KDL) sebuah perusahaan
listrik milik PT Krakatau Steel(KS), dan perusahaan-perusahaan yang
menggunakan genset,” terangnya.
Hingga akhir Juni 2010 lalu,
realisasi pendapatan dari PPJ telah terhimpun sebesar Rp 21,8 miliar
atau setara dengan 36,4 persen, dengan rincian Rp 17,4 miliar atau 40,3
persen PPJ PLN, dan Rp 4,3 miliar atau 26,3 persen dari pajak Non PLN.
Diketahui,
PPJ dikenakan kepada masyarakat saat membayar rekening tagihan listrik
rumah pada setiap bulannya.
Adapun besaran PPJ yang dipungut,
diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerahnya,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah. (yus)