Pol PP Akan Pasang Larangan, Pelajar Dilarang ke Tempat Hiburan
2010-06-29, 4:45 PM
Selasa, 29 Juni 2010 | 19:43 CILEGON
- Banyaknya anak baru gede (ABG) atau pelajar yang suka nongkrong di
sejumlah tempat hiburan malam di Cilegon, mendapat respon dari Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.
Dalam waktu
dekat, Satpol PP akan menempelkan pengumuman di pintu masuk semua
tempat hiburan malam, berbunyi anak sekolah atau anak di bawah 17
tahun, tidak diperkenankan masuk.
Kepala Seksi Penegakan Hukum
dan Perundang - Undangan Sat Pol PP Cilegon, Dadin Syihabudin, Selasa
(29/6), mengatakan selain menempel papan pengumuman di tempat hiburan
tersebut, pihaknya akan menurunkan petugas untuk lakukan pantauan.
Dikatakan,
larangan pengunjung di bawah umur atau sekolah, memang tidak di ada
dalam Perda Hiburan, namun tentunya secara etika moral dan etika
keberadaan mereka di tempat hiburan kurang baik dipandangnya.
Untuk
itu, meski tidak terdapat dalam Perda Hiburan, mengenai pengunjung di
bawah umur atau pelajar berada di tempat hiburan, pihaknya tetap akan
melakukan operasi terhadap pengunjung di tempat hiburan yang menerima
pengunjung di bawah umur atau masih sekolah.
Dadin menjelaskan,
pihaknya telah mendatangi manajemen salah satu tempat hiburan malam
yang berlokasi di Simpang Tiga Cilegon, dan meminta untuk selektif
dalam menerima pengunjung.
"Anak di bawah umur atau masih usai
sekolah, dilarang masuk ke sejumlah tempat hiburan mamalm yang
menyajikan live musik atau karaoke,"ujar Dadin. (yus)