Jum'at, 02 Juli 2010 | 18:34 CILEGON - Kepala Bidang
Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah
(DPPKD) Kota Cilegon, Mahmudin, menyatakan, target pendapatan daerah
dari pajak kepelabuhanan setiap tahunnya di Kota Cilegon berkisar Rp 6
miliar.
"Tahun ini juga sama dengan tahun sebelumnya, target pajak kepelabuhanan Rp 6 miliar," kata Mahmudin, Jumat (2/7).
Diberitakan
sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Erwin
Harahap mengungkapkan, Kota Cilegon akan kehilangan potensi pendapatan
dari pajak kepelabuhanan mulai tahun 2011, yang setiap tahunnya Kota
Cilegon mendapatkan pendapatan dari pajak kepelabuhanan sedikitnya Rp
14 miliar.
Mulai tahun 2011, kewenangan memungut pajak
kepelabuhanan akan menjadi kewenangan pemerintah pusat, sesuai dengan
yang diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Dikonfirmasi
mengenai hal itu, Mahmudin menduga, angka yang dimaksud Dishub tersebut
meliputi pendapatan retribusi kepelabuhanan. "Kalau ditambah
dengan reteribusi bisa jadi. tahun ini saja target retribusi
kepelabuhanan itu sekitar Rp 6,7 miliar. Tapi kan kalau retribusi
kepelabuhanan masih akan tetap menjadi kewenangan pemerintah
kabupaten/kota," imbuhnya.
Lebih jauh Mahmudin mengungkapkan,
realisasi pendapatan pajak kepelabuhanan hingga akhir Juni baru
mencapai Rp 1,25 miliar atau 20,96 persen dari target keseluruhan pada
tahun ini. (yus)