Khawatir Menyebarkan Wabah Penyakit, 320 Kg Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan
2010-07-06, 4:20 PM
Selasa, 6 Juli 2010 | 19:14 CILEGON
- Sebanyak 320 kilogram (kg) daging babi hutan (celeng) dimusnahkan
petugas Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Merak dengan cara
dibakar di dalam tabung pembakaran khusus (sanatorium), milik Balai
Karantina yang berlokasi di Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem,
Kecamatan Grogol, Kkota Cilegon, Selasa (6/7).
Daging celeng
yang dimusnahkan tersebut adalah barang ilegal yang disita Kepolisian
Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, saat mengelar operasi rutin di
dalam kawasan Pelabuhan ASDP Merak, Minggu (27/6) lalu.
Kepala
Seksi (Kasi) Karantina Hewan, Julia Rosmaya Riasari menjelaskan,
pemusnahan tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan pada Undang-undang
no 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta
Undang-undang nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan
tumbuhan.
"Kami melakukan pemusnahan karena daging celeng tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap,”ujarnya.
Dikatakan Julia, daging celeng yang sudah dimusnahkan pihaknya, merupakan daging yang tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
Pasalnya, daging celeng tersebut memiliki cemaran mikro biologi melebihi ambang batas normal.
Selain itu, daging babi yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia harus dipotong di rumah potong hewan (RPH).
"Dalam
aturan kesehatan masyarakat peterineir (Kesmapet), hewan yang akan
dikonsumsi manusia, harus dipotong, diolah dan diproses di
RPH,”terangnya.
Hasid salah seorang staf Kasi Karantina Hewan
menambahkan, hingga bulan Juli 2010, pihaknya sudah melakukan delapan
kali pemusnahan barang sitaan, dengan jumlah terbanyak barang yang
dimusnahkan berupa daging celeng.
Basid menambahkan, daging
celeng yang dimusnahkan tahun 2010 ini yaitu, sebanyak 2 ton daging
babi hutan pada bulan Januari, 400 kg daging babi hutan pada bulan
Februari, 150 kg pada bulan Maret, serta 320 kg pada Juli ini. Sedangkan barang lain yang dimusnahkan di tahun 2010 ini, berupa 2.25 ton Bawang Merah, serta satu ekor anjing kampung.
"Sebagian
besar barang-barang tersebut, berasal dari Palembang menuju Tangerang
dan Jakarta. Dimusnahkan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen
pengiriman,”terangnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, saat mengelar operasi
rutin di dalam kawasan Pelabuhan ASDP Merak, Minggu (27/6) lalu,
berhasil mengamankan 320 kg daging dari dalam bagasi bus PO IMI Bus
lintas Sumatera
Diketahui, 320 kg daging celang yang disimpang
dalam empat karung besar itu, berasal dari Lahat dengan menuju Tanjung
Periok Jakarta Utara. (yus)