Sinar Banten Online



File Catalog
Main | Registration | Login

Main » Files » Cilegon

Kasus Pelemparan Bom Molotov ke Kantor KPU, Kejari Belum Terima SPDP dari Kepolisian
2010-06-20, 1:57 PM

Minggu, 20 Juni 2010
CILEGON - Masih ingat peristiwa pelemparan bom molotov ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon beberapa waktu lalu?

Hingga kini, kasus tersebut belum sampai ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Kasus yang sudah sebulan lebih itu masih ngambang statusnya.

Kepala Seksi Pidana Umum, Joni Setiawan, ketika dikonfirmasi Minggu (20/6), menyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon hingga kini belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Cilegon.

”Kami belum menerima SPDP atas kasus tersebut. Sebaiknya anda tanyakan hal itu ke Polres Cilegon,” kata Joni Setiawan saat dihubungi via selulernya Minggu (20/6).

Ditambahkannya, SPDP merupakan syaratan awal untuk kejaksaan bisa memeriksa kasus tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

”Kalau SPDP belum kami terima, bagaimana kami bisa memproses itu,” ujarnya kepada wartawan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Didik Novi Rahmanto, ketika dikonfirmasi menyatakan, kepolisian hingga kini belum memperoleh keterangan terkait siapa otak dibalik pelemparan bom Molotov ke lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah itu.

Menurutnya, penyidik kesulitan menemukan bakal calon tersangka kasus tersebut, pasalnya dari sekian banyak orang yang sempat diamankan polisi sesaat peristiwa malam itu, tak satupun yang memberikan keterangan terkait siapa yang ada dibelakang kasus tersebut.

”Bagaimana mau SPDP, sementara tersangkanya saja belum ada. Kami kesulitan, mereka semua tidak ada yang mau bicara. Tapi, kami terus berusaha menyelidiki kasus itu,” kata Didik.

Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat dari kejaksaan negeri terkait kasus tersebut. Menurut pengakuannya, Kejari memberikan sara untuk melakukan pemeriksaan dengan seksama atas kasus tersebut.

”Ya, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Ketika disinggung terkait barang bukti (BB) dan juga keterangan saksi yang sempat digiring ke Polres Cilegon, Didik menegaskan bahwa BB memang sudah ada.

Tapi siapa pemilik BB itu dan dimana dibelinya, hingga kini pihaknya masih kesulitan.”Sebab mereka (yang pernah dimintai keterangan, red) tidak ada yang mau ngaku dan jujur mengatakan,” kilahnya.

Ditambahkannya, aparat kepolisian tetap professional menyelidiki kasus yang menurut Didik pidana murni itu. Dia menegaskan bahwa kasus itu tidak mungkin di peti-es-kan.

”Tidak lah, tetap berlanjut. Dan kepolisian tetap professional menangani kasus ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kantor KPU Kota Cilegon pada Kamis malam (13/5) sekitar pukul 23.30 WIB lalu, dihujani bom molotof oleh sekelompok orang.

Pelemparan itu dilakukan setelah pada Kamis pagi (13/5) pukul 10.00 WIB, KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan walikota terpilih Iman Ariyadi-Edi Ariadi.

Kantor KPU yang berlokasi di Jalan KH Abdul Latif, Blok J nomor 2, Bendungan Kota Cilegon itu, hanya berjarak sekitar 300 meter dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Kepolisian bahkan sempat mengamankan 28 orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti terdiri dari 12 liter bensin yang dikemas dalam botol dan plastik, 16 HP, 13 dompet, dan 14 unti kendaraan roda dua. (yus)

Category: Cilegon | Added by: sinarbanten
Views: 477 | Downloads: 0 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form
Section categories
Serang [94]
Cilegon [99]
Pandeglang [37]
Lebak [75]
Tangerang [32]
Rangkasbitung [55]
Nasional [34]
Selebritis [26]
Tips [9]
Teknologi [6]
Search
Our poll
Menurut Anda apakah Ariel & Luna, AKAN mengakaui video yg saat ini santer di tudingkan ...???
Total of answers: 12
Tag Board
Site friends
  • Create a free website
  • Your Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Statistics

    Pengunjung hari ini: 1
    Pengunjung: 1
    Admin: 0
    Copyright MyCorp © 2024