Kasus Pelemparan Bom Molotov ke Kantor KPU, Kejari Belum Terima SPDP dari Kepolisian
2010-06-20, 1:57 PM
Minggu, 20 Juni 2010 CILEGON - Masih ingat peristiwa pelemparan bom molotov ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon beberapa waktu lalu?
Hingga
kini, kasus tersebut belum sampai ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari)
Cilegon. Kasus yang sudah sebulan lebih itu masih ngambang statusnya.
Kepala
Seksi Pidana Umum, Joni Setiawan, ketika dikonfirmasi Minggu (20/6),
menyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon hingga kini belum menerima
surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Cilegon.
”Kami
belum menerima SPDP atas kasus tersebut. Sebaiknya anda tanyakan hal
itu ke Polres Cilegon,” kata Joni Setiawan saat dihubungi via
selulernya Minggu (20/6).
Ditambahkannya, SPDP merupakan
syaratan awal untuk kejaksaan bisa memeriksa kasus tersebut untuk
selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
”Kalau SPDP belum kami terima, bagaimana kami bisa memproses itu,” ujarnya kepada wartawan.
Terpisah,
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Didik Novi Rahmanto, ketika
dikonfirmasi menyatakan, kepolisian hingga kini belum memperoleh
keterangan terkait siapa otak dibalik pelemparan bom Molotov ke lembaga
penyelenggara pemilihan kepala daerah itu.
Menurutnya, penyidik
kesulitan menemukan bakal calon tersangka kasus tersebut, pasalnya dari
sekian banyak orang yang sempat diamankan polisi sesaat peristiwa malam
itu, tak satupun yang memberikan keterangan terkait siapa yang ada
dibelakang kasus tersebut.
”Bagaimana mau SPDP, sementara
tersangkanya saja belum ada. Kami kesulitan, mereka semua tidak ada
yang mau bicara. Tapi, kami terus berusaha menyelidiki kasus itu,” kata
Didik.
Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan
aparat dari kejaksaan negeri terkait kasus tersebut. Menurut
pengakuannya, Kejari memberikan sara untuk melakukan pemeriksaan dengan
seksama atas kasus tersebut.
”Ya, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Ketika
disinggung terkait barang bukti (BB) dan juga keterangan saksi yang
sempat digiring ke Polres Cilegon, Didik menegaskan bahwa BB memang
sudah ada.
Tapi siapa pemilik BB itu dan dimana dibelinya,
hingga kini pihaknya masih kesulitan.”Sebab mereka (yang pernah
dimintai keterangan, red) tidak ada yang mau ngaku dan jujur
mengatakan,” kilahnya.
Ditambahkannya, aparat kepolisian tetap
professional menyelidiki kasus yang menurut Didik pidana murni itu. Dia
menegaskan bahwa kasus itu tidak mungkin di peti-es-kan.
”Tidak lah, tetap berlanjut. Dan kepolisian tetap professional menangani kasus ini,” pungkasnya.
Seperti
diketahui, Kantor KPU Kota Cilegon pada Kamis malam (13/5) sekitar
pukul 23.30 WIB lalu, dihujani bom molotof oleh sekelompok orang.
Pelemparan
itu dilakukan setelah pada Kamis pagi (13/5) pukul 10.00 WIB, KPU
menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan
walikota terpilih Iman Ariyadi-Edi Ariadi.
Kantor KPU yang
berlokasi di Jalan KH Abdul Latif, Blok J nomor 2, Bendungan Kota
Cilegon itu, hanya berjarak sekitar 300 meter dari kantor Kejaksaan
Negeri (Kejari) Cilegon.
Kepolisian bahkan sempat mengamankan 28
orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Polisi juga berhasil
mengamankan berbagai barang bukti terdiri dari 12 liter bensin yang
dikemas dalam botol dan plastik, 16 HP, 13 dompet, dan 14 unti
kendaraan roda dua. (yus)