Sinar Banten Online



File Catalog
Main | Registration | Login

Main » Files » Cilegon

Biaya Pembuatan SIM & STNK Naik
2010-06-26, 12:23 PM

Sabtu, 26 Juni 2010
CILEGON – Mulai hari ini (Sabtu 26/60), secara serentak biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) mengalami kenaikan.

Tak hanya SIM, biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) juga mengalami kenaikan.

Bagian Urusan (Baur) SIM Satlantas Polres Cilegon, Aiptu Mugiyono mengatakan, kenaikan biaya pembuatan SIM mengacu PP No: 50/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku per 25 Mei lalu. "Namun pemberlakuan kenaikan tarif baru dimulai besok (hari ini-red),” katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan peraturan tersebut biaya pembuatan baru SIM A, B1, dan B2 yang semula Rp 75 ribu naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan SIM C dari Rp 75 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Sedang tarif penerbitan STNK motor, dari Rp 25 ribu naik menjadi Rp 50 ribu dan untuk mobil dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp 75 ribu.

"Selain kenaikan dua biaya tersebut, penerbitan mutasi kendaraan yang sebelumnya tidak dikenakan biaya kini harus membayar Rp 75 ribu. Begitu juga dengan ganti kepemilikan motor harus bayar Rp 80 ribu dan mobil Rp 100 ribu,” jelasnya.

Direktur Lalulintas Polda Banten, AKBP Sugihardi, saat dikonfirmasi menambahkan, kenaikan biaya ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

"Tiga puluh hari sejak peraturan itu ditandatangani bisa diberlakukan,” kata Sugihardi.

Menurutnya, pihaknya kini tengah berusaha untuk terus melakukan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat.

"Sosialisasi sudah dilakukan melalui penyebaran leaflet, brosur, dan spanduk. Juga melalui media massa dalam bentuk pemberitaan. Sosialisasi akan terus dimaksimalkan agar masyarakat sepenuhnya tahu,” ungkapnya.

Pihaknya juga berjanji akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Kami juga terus mencari inovasi-inovasi baru untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan agar lebih baik,” jelasnya.

Ia mengimbau warga agar tidak menggunakan jasa calo dalam proses pembuatan SIM dan STNK sebagai bentuk tertib administrasi. "Ikuti peraturan yang ada sajalah,” tegasnya. (yus)
Category: Cilegon | Added by: sinarbanten
Views: 2270 | Downloads: 0 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form
Section categories
Serang [94]
Cilegon [99]
Pandeglang [37]
Lebak [75]
Tangerang [32]
Rangkasbitung [55]
Nasional [34]
Selebritis [26]
Tips [9]
Teknologi [6]
Search
Our poll
Menurut Anda apakah Ariel & Luna, AKAN mengakaui video yg saat ini santer di tudingkan ...???
Total of answers: 12
Tag Board
Site friends
  • Create a free website
  • Your Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Statistics

    Pengunjung hari ini: 1
    Pengunjung: 1
    Admin: 0
    Copyright MyCorp © 2024